KABARJOMBANG.COM – Teriakan copet dari Rinda Tristania (30) seorang guru asal Dusun Bulung, Desa Ngumpul Rt 03 Rw 01 Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, membuat awak bus Mira dan sejumlah penumpang, berhamburan turun serta mengejar seorang pelaku yang kabur usai mencopet sang guru.
Begitu berhasil ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Khamdani (37) warga Mojokerto ini, kemudian dinaikkan kembali ke bus tersebut. Setibanya di Polsek Bandarkedung Mulyo, pelaku akhirnya diserahkan ke petugas berwajib.
“Setelah itu, pelaku kita ambil dan kita tahan di Mapolsek Perak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban Rinda bersama temannya Citra Ayu Respati (30) warga Griya Prandon Permai Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang juga guru, naik bus itu dari Halte yang berada di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
“Kedua guru tersebut sepulang dari kuliah di Malang. Mereka lalu naik satu bus, namun beda tujuan. Korban Rinda hendak pulang ke Bagor Nganjuk. Sementara temannya, hendak pulang ke Ngawi,” papar Kapolsek.
Karena malam Minggu (Malming), keduanya pun berdiri berdesakan di dalam bus karena tak kebagian tempat duduk. Nah, kondisi ini, rupanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat itu, Rinda merasa ada yang mendorongnya. Beberapa saat kemudian, pelaku yang mendorongnya, bergegas pindah tempat. Mendekat ke pintu bus.
Begitu tiba di Jalan Raya Ngemplak, tepatnya Embong miring depan Puskesmas Perak, Desa Pagerwojo, pintu bus terbuka lantaran ada penumpang yang turun. Bersamaan dengan itu, pelaku juga turun dan berniat kabur.
“Nah, saat itulah, korban sadar jika handphone yang ditaruh di dalam tasnya, sudah berpindah tangan. Korban pun berteriak Copet,” terang AKP Untung.
Mendengar teriakan itu, awak bus dan sejumlah penumpang, spontan turun dan mengejar pelaku. Selang beberapa waktu, pelaku pun berhasil ditangkapnya. Beruntung, mereka yang geram dengan ulah pelaku, tak melampiaskan kemarahannya kepada pelaku. Mereka memilih pelaku diserahkan ke pihak berwajib.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Xiaomi note 5 warna putih, casing belakang warna merah muda alias pink. Sementara tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas AKP Untung Sugiarto. (nas/kj)