KABARJOMBANG.COM – Setelah ramai diperbincangkan, Seger (55) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan tetangganya yakni pasangan suami istri (Pasutri) Abdul Karim (40) dan Siti Kotijah (35), akhirnya angkat bicara.
Seger, diketahui sebagai pemilik tembok sepanjang 6 meter dengan tinggi hampir 2 meter, yang memblokade pintu rumah milik pasutri yang tidak lain tetangganya sendiri.
Ditemui di rumahnya, Seger mengaku sakit hati terhadap keluarga Abdul Karim, karena dianggap sering mencela dirinya sebagai pencuri tanah. Tak harmonisnya hubungan warga yang bertetanggaan tersebut, terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Puncaknya, sekitar pada bulan Fabruari 2018. Saat itu, kakak ipar Abdul Karim yang bernama Eko sedang mencuci mobil di depan rumahnya sendiri. Nah, aliran air bekas limbah cucian mobil merembet ke petak tanah yang diakui Seger, merupakan miliknya.
Seger yang mengetahui adanya becek akibat air di sebidang tanahnya yang digunakan jalan, mencoba menegur Eko, agar tidak membuat jalan menjadi becek. Teguran Seger, menjadi titik awal pertengkaran keduanya hingga dibangunnya tembok yang memblokade rumah milik Abdul Karim.
“Saat itu, saya hanya mencoba menegur. Tetapi dia marah. Otomatis sebagai orang yang memilik tanah, saya juga marah. Sehingga keesokan harinya kami meminta desa melakukan pengukuran tanah dan kemudian saya tembok agar tidak ada lagi pertengkaran antara kami,” ujar Seger, Rabu (26/9/2018) saat ditemui di kediamannya.
Bukannya meredam, pertengkaran keduanya hingga saat ini masih belum juga bisa direda. Keduanya mengaku sama-sama memiliki bukti bahwa sebidang tanah yang digunakan untuk akses jalan merupakan tanah keduanya. Seperti yang dikatakan Siti, istri Abdul Karim.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah milik dirinya dengan sang kakak yang diberikan ayahnya bernama Sukijan. Siti mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Letter C atas nama Musriah yang merupakan penjual tanah kepada ayahnya.
“Jadi, dulu itu tanah ini dibeli ayah saya dari pemiliknya bernama Musriah. Sehingga tanah ini sampai saat masih saya tempati dengan kakak saya. Termasuk adanya sepetak tanah yang berada di depan rumah saya yang kini jadi masalah ini,” ujar Siti.
Sementara itu, hal senada juga diutarakan Seger. Menurut Seger, tanah tersebut resmi miliknya karena dalam bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, tanah yang selama ini digunakan akses dirinya dan Abdul Karim merupakan tanah miliknya, karena pembayaran pajak yang menanggung selama ini adalah dirinya.
“Selama ini yang membayar pajak juga saya. Menurut pemerintah desa (Pemdes), itu juga tanah saya,” kata Seger.
Sementara itu, Seketaris Pemerintah Desa (Sekdes) Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang, Cholig mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran Agraria tahun 1986 dan tercatat pada buku Persil Tanah Desa Sudimoro, sebidang tanah yang saat ini terdapat tembok merupakan tanah milik Seger.
“Pada pengukuran tanah yang terakhir, memang tanah tersebut dinyatakan milik Seger. Sehingga, begitu tahu, langsung di pagar tembok oleh yang bersangkutan. Padahal, pemerintah desa sudah menyarankan agar tidak di pagar, karena bisa menimbulkan permasalahan lagi,” terang Cholig, Kamis (27/9/2019).
Selain itu, menurutnya, keduanya kukuh dengan bukti kepemilikan masing-masing. Untuk Seger berpedoman pada bukti SPPT, dan keluarga Abdul Karim bersikukuh dengan bukti Letter C yang dipegangnya.
“Memang, Letter C yang saat ini dimiliki oleh Abdul Karim masih atas nama Musriah yang merupakan pemilik tanah sebelum ditempati oleh keluarga Abdul Karim. Nah, di dalam buku desa memang status tanah tersebut masih atas nama tersebut, sehingga Letter C nya tidak berubah,” jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini pihak desa masih menunggu hasil gugatan yang diajukan Abdul Karim dan istrinya kepada Seger untuk memperjelas status tanah yang jadi persilihan saat ini.
“Kita belum bisa berbuat banyak. Masih menunggu hasil persidangan yang sudah dijalani keduanya,” terang Cholig. (ari/kj)