KABARJOMBANG.COM – Denda sebesar Rp 2 Miliar dan subsidair 6 bulan penjara, diberikan kepada M Eko Agriawan (48), guru SMP yang mencabuli 26 muridnya.
Selain denda miliaran rupiah, Eko juga harus menjalani 14 tahun penjara, atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang diketuai Hera Kartiningsih, Senin (17/9/2018).
Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pada sidang tuntutan sebelumnya, Eko dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dalam hal ini, terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menentukan sikap yang bakal diambil usai divonis hakim di persidangan. Termasuk, apakah terdakwa menerima putusan atau banding atas vonis hakim.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” terang Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Moch Indra Subrata menilai, bahwa keputusan itu sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap korban.
“Vonis sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam terhadap puluhan korban,” jelasnya. (dayat/kj)
Baca sebelumnya: Dituntut 15 Tahun, Guru yang Cabuli 26 Muridnya, Tertunduk Lesu