KABARJOMBANG.COM – Aksi brutal Muhammad Rian Ardiansah alias Ambon (15) warga Dusun/Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, harus berhenti. Ini setelah dirinya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jumat (7/9/2018) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dirinya ditangkap petugas, setelah dilaporkan Kuswanto (20), pelajar asal Dusun Sidodadi, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, yang Handphone-nya dirampas pelaku Rian.
Tak hanya itu, saat merampas HP korban, Rian mengancam Kuswanto dengan sebilah celurit. Setelah HP-nya berpindah ke tangannya, Kuswanto kemudian ditendang pelaku hingga terjatuh ke sungai Brantas, yang berada di Desa/Kecamatan Megaluh.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyabudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/9/2018) malam, sekitar jam 21.00 WIB. Sebelumnya, korban dihubungi pelaku melalui media sosial (Medsos) Facebook. Disitu, mereka janjian dan bertemu di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Setelah bertemu di lokasi, keduanya sempat ngobrol. Selang beberapa waktu, korban kemudian diajak bonceng menggunakan sepeda motor pelaku. Karena alasan pelaku untuk mengambil uang, korban nurut saja atas ajakan pelaku.
Nah, saat tiba di tepi sungai Brantas di Desa/Kecamatan Megaluh, pelaku mendadak menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya. Tanpa babibu, pelaku kemudian mencabut sebilah celurit yang dibawanya. Pelaku mengancamnya dan merampas HP korban. Takut dengan ancaman itu, korban pasrah dan memberikan HP-nya sesuai permintaan pelaku.
“Setelah berhasil merampas HP, korban kemudian ditendang hingga terjatuh ke sungai Brantas. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Gatot, Minggu (9/9/2018).
Tak terima dengan peristiwa yang diamalinya, Kuswanto kemudian melapor ke Polres Jombang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP warna hitam merk Vivo type Y71 beserta dusbook-nya, 1 buah clurit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio-J warna putih nopol S 6296 YD yang digunakan sarana pelaku.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas),” lanjut Kasat. (nas/kj)