KABARJOMBANG.COM – Akibat terlalu patuh terhadap suaminya, Chusni alias Ana (49) warga Surabaya yang tinggal di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, justru ditangkap Unit Reskrim Polsek Peterongan.
Betapa tidak, Ana ditangkap di rumah kosnya di Desa Mancar Jombang, usai menjadi kurir sabu atas perintah Miftaful Huda (53) suaminya sendiri yang merupakan bandar sabu-sabu.
Terungkapnya kasus tersebut, saat polisi berhasil menangkap Miskan alias Bebek (43), warga Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Kamis (6/9/2018).
Miskan ditangkap di jalan desa pinggir sungai Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, saat akan bertransaksi sabu-sabu dengan pelaku yang belum diketahui identitasnya sekitar Pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan penangkapan awal tersebut, kita memburu pemilik sabu-sabu, hingga mengarah kepada tersangka Ana yang merupakan perantara dari suaminya sendiri. Dari pengakuan Ana, pemilik sabu-sabu ternyata suamiya sendiri,” ujar AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Jumat (7/9/2018).
Dari tangan Miskan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, sisa sabu-sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram, 21 buah sedotan plastik warna putih. Dan seperangkat alat yang digunakan untuk mengisap sabu. Selain itu, polisi juga menyita 2 buah korek api, 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, serta 2 buah skrup plastik.
“Sementara dari tersangka Ana, kita menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga merupakan hasil jual beli barang haram sabu. Serta 1 buah HP merk Samsung type J2 warna coklat, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan suaminya yang merupakan bandar sabu,” jelas AKP Mintarto.
Dari keterangan pelaku Ana, pelaku mengaku bahwa transaksi itu dilakukan atas perintah sang suami kepadanya. Bahkan, apabila ada pemesan sabu, sang istri diminta untuk mengantarkan dan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Keduanya kita jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat 1a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ari/kj)