KABARJOMBANG.COM – Ratusan warga binaan di Lapas Kelas 2B Jombang, Jawa Timur, mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Beberapa narapidana yang mendapatkan remisi, diantaranya napi dengan kasus kejahatan kriminal umum dan kasus kejahatan narkoba.
Meski begitu, dalam tahun ini, terdapat dua napi terorisme yang tidak bisa mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasalnya, dua napi yang merupakan titipan Mojokerto dan napi asal Jombang yang ditangkap Densus 88 dalam kasus terorisme, tak mau mengakui keberadaan Negara Republik Indonesia (NKRI) sebagai negaranya.
“Mereka tak mau mengakui NKRI sebagai negaranya. Bahkan, saat diajak untuk ikut upacara mereka menolak. Padahal, hal itu bagian dari syarat agar napi bisa mendapatkan remisi,” ujar Chotim Masrofi, petugas Lapas, Jumat (17/8/2018).
Chotim menjelaskan, selain dua napi terorisme yang tidak berhak diberikan remisi, beberapa narapidana kasus korupsi, juga tidak bisa mendapat remisi. Ini disebabkan, napi tidak mau membayar denda administrasi, yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Aturan itu, memuat syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan.
“Ketika administrasi tersebut tidak dilalui, maka mereka (para napi) tidak bisa mendapatkan remisi,” jelasnya. (ari/kj)