KABARJOMBANG.COM – Seorang bandar narkoba jenis pil dobel L, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang, di rumahnya di lingkungan Meri RT 02 RW 02, Desa Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, dari tangan tersangka yakni Eko Rudianto alias Gibas (35), polisi mengamankan barang bukti 25.600 butir pil dobel L. Dengan rincian, 25 pak plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. 12 plastik klip masing- masing berisi 50 butir pil koplo.
Selain itu, turut diamankan yakni 1 bungkus rokok Marlboro berisi 1 klip plastik diduga sisa sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 plastik berisi ganja kering dengan berat kotor 0,81 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah potongan sedotan plastik sebagai skrup, serta 1 buah sedotan kecil sebagai alat hisap.
Mukid mengatakan, kuli bangunan tersebut tergolong licin dalam menjalankan bisnis terlarangnya itu. Pasalnya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Dan konsumennya tak hanya di Jombang, namun juga kabupaten tetangga.
“Barang tersebut ditaruh di suatu tempat tertentu, lalu pembeli mengambilnya. Jadi, antara dirinya dan pembeli tidak saling mengenal. Kita cukup lama melakukan pengintaian atas kasus ini. Kurang lebih sebulan,” ungkap AKP Mukid kepada sejumlah wartawan di Polres Jombang, Selasa (7/8/2018).
Dari bisnisnya itu, lanjut Mukid, tersangka bisa meraup untung hingga Rp 500 ribu. Dan bisnis haram tersebut sudah dilakoninya sejak sekitar setahun lamanya. Saat ini, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan pendalaman kasus ini.
“Selain menjadi bandar pil koplo, tersangka juga mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo 111 (1) UURI no 35 tahun 2009 dan Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Narkotika dan tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rief/kj)