KABARJOMBANG.COM – Dalam perhitungan pemungutan suara serentak di Pilkada Jombang, Jawa Timur, memunculkan polemik tersendiri di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Jogoroto, Rabu (27/6/2018).
Seperti yang terjadi di TPS 01 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Di TPS ini, muncul 25 surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) tambahan, saat dilakukan perhitungan usai pelaksanaan pemungutan suara.
Dari informasi yang diutarakan salah satu saksi pemungutan suara, jumlah surat suara sebelum pencoblosan sebanyak 994, dengan rincian 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dengan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir dan memberikan suaranya sebanyak 308 pemilih. Sementara, terdapat 189 surat suara tak terpakai alias Golput.
Nah, saat dilakukan penghitungan surat suara, hasil Pilgub terhitung ada 308 pemilih yang memberikan suaranya. Ini sudah sesuai dengan jumlah kehadiran pemilih suara.
Namun, untuk perhitungan hasil suara pada Pilbup terdapat 333 surat suara yang tercoblos. Padahal, jumlah kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga. Artinya, terdapat 25 surat suara tambahan yang muncul pada hasil Pemilihan Bupati (Pilbup).
Komisioner KPU Jombang, Dja’far, membenarkan adanya temuan surat suara tersebut. Namun menurutnya, adanya problem tersebut masih harus diselesaikan di tingkat KPPS terlebih dahulu.
“Sebab, kita tidak bisa mengintervensi adanya temuan tersebut,” jawabnya. (ari/kj)