KABARJOMBANG.COM – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian Satlantas Polres Jombang, dan Polisi Militer, memelototi pengemudi Bus PO Harapan Jaya, saat berada di Terminal Kepuhkembeng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (11/6/2018) siang.
Pengemudi bus ini, dipaksa petugas untuk melepas ban bus bagian belakang, akibat tak sesuai dengan standar operasional angkutan umum. Pasalnya, menurut petugas, ketebalan ban bus jauh dari standar yang dtentukan petugas.
“Jika kurang dari 1 sentimeter ketebalan dari standar yang ditentukan, maka akan kita minta lepas ditempat,” ujar Imam Sudjianto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang.
Menurutnya, penggunaan ban untuk angkutan umum tidak boleh lepas dari pantuan. Sebab, ini untuk menjaga keamanan penumpang yang akan pulang untuk mudik dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
“Semua angkutan umum harus tertib administrasinya. Mulai dari kelengakapan surat-surat, SIM, Buku KIR, serta kelengkapan lainnya. Termasuk onderdil angkutan, juga harus diperhatikan oleh perusahaan Oto Bus,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga memantau kesehatan pengemudi truk melalui cek up kondisi pengemudi saat berada di lintasan jalan.
“Kita juga cek kondisi kesehatan pengemudinya. Apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Selain itu, ini juga mengantisipasi penggunaan obat-obatan teralarang oleh pengemudi hanya untuk mengejar keuntungan semata,” tegasnya. (ari/kj)