KABARJOMBANG.COM – Banyaknya teror lempar kaca yang terjadi di wilayah sungai Brantas di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengancam keselamatan sejumlah pengguna kendaraan, khususnya bagi pemudik yang menggunakan jalur alternatif Surabaya – Madiun ini.
Dari catatan mulai Desember 2016 hingga Februari 2018, terdapat 9 kasus pecah kaca yang berhasil terangkum. Beberapa kejadian terjadi di sepanjang Jalan Raya Ploso ini, dikhawatirkan menjadi menjadi ancaman keselamatan bagi pemudik yang melalui jalur pinggir sungai brantas.
Beberapa kejadian yang tercatat, diantaranya terjadi di jalan Desa Jatigedong, dengan korban pengendara mobil Toyota Avanza. Di ruas jalan Desa Daditunggal, korban pengemudi truk Mitsubishi bernopol S 8672 UX . Di jalan Desa Jatigedong, korban pengemudi Toyota Avanza bernopol S 1375 WQ. Serta di jalan Desa Randuwatang, korban adalah pengemudi Daihatsu Terios bernopol S 1470 TC.
Sementara 4 kasus lainnya, menimpa truk tanki bernopol S 8335 UP di lokasi Desa Randuwatang. Di jalan Desa Jatigedong, korban pengemudi Toyota Yaris dengan nopol W 421 NA, serta truk box bernopol M 8185 HA.
Di jalan Desa Daditunggal, korban Toyota Avanza bernopol S 1502 ZD. Terakhir, menimpa Truk dengan nopol AE 8631 NA yang dikendarai Supariyanto (47), warga Desa Janggan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, yang menjadi korban pelemparan di Desa Tapen.
“Kita masih melakukan penyidikan terhadap banyaknya kasus tersebut. Dan hingga saat ini memang belum berhasil diungkap. Sebab, aksi pelaku memang terjadi ketika pengendara dan petugas lengah,” ujar Kompol Kasianto, Kapolsek Ploso, Minggu (10/6/2018).
Kekhawatiran ini juga diungkapkan salah satu pengendara yang melintas di kawasan jalan Raya Ploso Jombang, Jawa Timur. Menurutnya, jika pelaku pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas tidak segera dilakukan tindakan, maka akan terjadi peritistiwa yang sama.
“Dan tentu, ini akan membahayakan bagi pengguna kendaraan. Apalagi, saat ini sedang padat-padatnya arus mudik lebaran,” ujar Iwan, salah satu pengemudi kendaraan di lokasi. (ari/kj)