KABARJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Telah dilakukan pelimpahanan berkas dan barang bukti untuk tersangka NSW ke penuntutan, atau tahap 2,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, seperti dikutip di laman viva.co.id, Rabu (30/5/2018).
Febri melanjutkan, sidang Bupati Nyono rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, sebelum jadwal sidang ditetapkan hakim, Bupati Nyono akan tetap di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, dalam penyidikan Bupati Nyono, KPK telah periksa sekitar 31 orang saksi, diantaranya adalah anggota DPRD Jombang, Asisten I Pemkab Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Rumah Sakit, Dokter, Kepala Puskesmas, dan PNS lainnya di lingkup Pemkab Jombang.
“Total sekitar 31 saksi telah diperiksa. Yang bersangkutan (Nyono) sendiri sudah tiga kali diperiksa,” kata Febri.
Pada perkara ini, Nyono Suharli Wihandoko dijerat KPK, karena diduga menerima suap terkait promosi-promosi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Selain Bupati, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang, kemudian diberikan ke Bupati Nyono.
Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang suap sendiri, diduga KPK, akan dipergunakan Nyono membiayai kampanye dirinya pada Pilbup Jombang 2018. (ari/kj)