KABARJOMBANG.COM – Meski usianya baru 15 tahun, MSR, bocah kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, sebanyak 16 kali dengan sang pacar MKA (22) pemuda Desa Sidowarek, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Padahal, MSR terhitung berpacaran dengan MKA hanya selama 12 bulan alias satu tahun lamanya. Parahnya lagi, hubungan itu terjadi, lantaran sang pacar (MKA) mengancam akan bunuh diri jika hasrat nafsunya tak dituruti.
Hubungan intim keduanya dilakukan di dalam rumah MSR. Aksi kunjungan gelap sang pacar diketahui IW (32), kakak MSR, yang saat itu mengujungi adiknya di rumah yang berada di salah satu desa di Kecamatan Ngoro.
“Jadi, kakak MSR mengaku, sering memergoki pacar adiknya (MKA,red) ini masuk ke dalam rumah secara diam-diam. Setelah dicecar, adiknya mengaku telah disetubuhi olah pacarnya. Tak terima adiknya diperlakukan tak senonoh, kakak MSR melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang, ujar AKP Gatot Setyabudi, Kasatreskrim Polres Jombang, Kamis (24/5/2018).
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempauan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Jombang, memburu keberadaan MKA.
“Selang beberapa hari laporan kita terima dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap MKA. MKA diduga melanggar Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Nah, dari hasil penyidikan yang dilakukan anggotanya diketahui, bahwa selama pacaran pelaku sering menyetubuhi korbannya, hingga sebanyak 16 kali. Hal itu dilakukan pelaku di berbagai tempat, mulai dari rumah korban, rumah pelaku, hingga di pertengahan sawah.
“Jadi, pelaku ini modusnya mengancam kepada korbannya. Jika keinginannya tidak dituruti, maka pelaku akan bunuh diri. Nah, korban yang takut dengan ancaman tersebut dengan terpaksa menuruti keinginan yang diminta pelaku yang merupakan pacar korban,” jelas AKP Gatot. (ari/kj)