KABARJOMBANG.COM – Indri Eka Tanti (22), perempuan asal Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Minggu (20/2/2018) dini hari.
Cewek berparas Cantik ini diamankan polisi, lantaran dirinya diduga menggelapkan kamera merk Canon type EOS 1200 D, milik Agista Irninda Pratiwi (27), asal Jalan Jendral S Parman, Desa Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang disewanya sejak 4 bulan lalu.
“Terlapor berhasil kita tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 00.15 WIB,” kata AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Senin (21/2/2018) pagi.
AKP Suparno menjelaskan, penangkapan cewek berambut pendek ini berawal, saat itu pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor menghubungi korban, berniat menyewa kamera jenis DSLR merk Canon EOS 1200 D. Disitu, korban mematok harga sewa sebesar Rp 80 ribu per hari.
Tercapai kesepakatan harga sewa antara keduanya, korban pun menyerahkan kamera tersebut kepada terlapor di rumah kos-nya, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo. “Saat korban menyerahkan kameranya, terlapor bilang ke korban jika dirinya menyewa dengan sistem mingguan, dan akan dibayar tiap satu minggu,” ujar Kapolsek.
Selang beberapa minggu, kamera yang disewa terlapor tak kunjung dikembalikan. Uang sewa kamera juga tak dibayar terlapor, hingga berbulan-bulan. Hingga kemudian, korban mencoba menghubungi terlapor, bermaksud meminta kejelasan soal kamera miliknya. Namun, hasilnya nihil. Nomor ponsel yang dihubungi korban, tidak pernah direspon terlapor.
Geram dengan prilaku terlapor, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jombang Kota. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap terlapor. Selain menangkap terlapor, petugas juga mengamankan 1 buah kamera merk Canon type EOS
1200 D warna hitam, sebagai barang bukti.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 6 Juta. Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, berikut sejumlah saksi-saksi. Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkasnya. (rief/kj)