KABARJOMBANG.COM – Joko Sampurno (28) warga Desa Pataan RT/RW 024/010, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat petaka usai mencuri besi tua milik temannya sendiri bernama Mohammad Ulil (22) Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabuupaten Jombang.
Joko dilaporkan temannya sendiri hingga menjadi tahanan di Mapolsek Ploso, Selasa (8/5/2018). Menurut Kapolsek Ploso, Kompol Kasyanto, pencurian dilakukan pelaku di gudang yang berada Dusun Warutunggal, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Saat itu, salah satu saksi yang sedang melintas di lokasi, melihat gudang milik korban yang terbuka tanpa penghuni. Setelah dilihat, ternyata benar, tak ada seorang pun yang berada di dalam gudang.
Takut terjadi apa-apa, saksi caba menghubungi korban dan berusaha mengecek kondisi gudang yang digunakan untuk menyimpan besi. Saat dicek, 8 batang besi dengan panjang 11 meter, raib dari gudang.
“Setelah ditelusuri oleh korban dan temannya, diketahui saat itu besi yang disimpan sudah dipotong-potong temannya dan diangkut dengan menggunakan truk milik pelaku. Nah, tanpa diduga, besi tersebut sudah dijual pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Kasyanto menceritakan.
Tak terima ditipu sang teman, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ploso dan berhasil ditangkap oleh petugas. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” terangnya. (aan/kj)