KABARJOMBANG.COM – Dengan membawa garis kuning bertuliskan “Dilarang Melintas”, sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menggrebek gudang pabrik pemanfaatan limbah aluminium, yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Selasa (8/5/2018) siang.
Dari data yang diperoleh di lokasi, sedikitnya, ada empat gudang penyimpanan limbah B3 yang disegel petugas dan dipasang garis kuning untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, yang diketahui milik UD Logam Jaya.
Menurutnya, dalam gudang tersebut, terdapat ribuan ton limbah aluminium yang diduga mengandung limbah B3 yang didapat sang pemilik dari salah satu perusahaan yang ada di Surabaya. Dari limbah tersebut, dikelola kembali oleh perusahaan pemanfaat limbah untuk digunakan memproduksi benda aluminium lainnya, dengan jenis panci goreng.
“Saat ini, kita lakukan penyegelan terhadap gudang pabrik yang diduga untuk pengelolaan dan penyimpanan limbah aluminium yang diduga memiliki kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ujar Heru Sutopo, salah satu penyidik Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan, usai menyegel lokasi.
Menurutnya, usai dilakukan penyegelan dirinya akan memeriksa saksi-saksi terhadap temuan benda yang dianggap melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Usai kita segel, kita akan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik maupun sejumlah orang yang mengetahui adanya hal tersebut,” terangnya. (aan/kj)