Ini Daftar Sepuluh Orang yang Dilarang Mencoblos saat Pemilihan Umum

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, menyatakan ada beberapa orang yang bakal tak bisa memberikan hal suaranya dalam pemilihan umum (Pemilu), seperti Pilkada, Pilpres, dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ia menilai daftar seseorang tersebut yang memiliki 10 kriteria diantaranya, meninggal dunia, perubahan status sipil menjadi TNI/Polri, pindah tempat, dan daftar pemilih ganda.

Baca Juga

“Nah, pencoretan tersebut juga disebabkan faktor-faktor itu. Sehingga seseorang yang sedang mengalami hal itu, otomatis tak bisa ikut pemilu,” ujar Abdul Wadud Burhan Abadi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang, Jumat (20/4/2018).

Sementara itu, dari hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Jombang menggelar tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jombang dan Jawa Timur, Rabu (18/4/2018). Terdapat Sebanyak 5.098 pemilih dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada karena berbagai alasan.

Para pemilih itu, sedianya memberikan suara pada Pilbup Jombang dan Pilgub Jatim yang digelar 27 Juni 2018. Dengan adanya pencoretan ribuan nama itu, jumlah DPT menjadi 977.676 orang. Jumlah sebelum pencoretan atau DPS sebanyak 982.774.

“Dalam penetapan DPT tersebut, dengan menggunakan rumus daftar pemilih sementara, dikurangi dengan daftar pemilih tidak memenuhi syarat, ditambah pemilih baru. Hasilnya, akan menjadi daftar pemilih tetap,” terang Abdul Wadud Burhan Abadi. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait