KABARJOMBANG.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5461412, yang berlokasi di Jalan Raya Tembelang, Kabupaten Jombang, untuk sementara tidak bisa melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bukan tanpa sebab, SPBU ini berhenti beroperasi sementara lantaran disegel Dinas Perdagangan, Kabupaten Jombang, sebab diduga melakukan kecurangan.
Pantauan di lokasi, Jumat (13/4/2018), tampak tidak ada aktivitas penjualan BBM seperti biasanya. Sementara Rudi (30), salah satu karyawan SPBU mengatakan, jika sebelumnya ada aktivitas penyegelan dari pihak Pemkab Jombang dan beberapa tim lainnya, sehingga dilakukan penutupan sementara pada SPBU tersebut.
“Kemarin siang datangnya, sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk sementara tidak boleh aktivitas dulu,” ujar Rudi, Jumat (13/4/2018).
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang, Masduqi Zakaria, membenarkan penyegelan sementara SPBU tersebut. Ia mengatakan bahwa penyegelan itu dikarenakan persoalan ijin Surat Keputusan Hasil Peneraan (SKHP) yang belum diperpanjang, alias kadaluarsa.
“Untuk Teranya sudah habis belum diperpanjang. Harusnya, setiap tahun dilaporkan. Makanya tadi teman-teman ke sana,” kata Masduqi.
Masduqi juga mengungkakan, jika ada aktivitas pengecekan pada mesin pompa SPBU atau alat ukur yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi, Bandung. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan masalah terhadap alat ukur di SPBU Tembelang.
“Ya, tadi ada Metrologi Bandung yang Sidak kesini untuk minta diantarkan ke SPBU yang ada di Jombang, untuk uji petik terkait ukuran pada SPBU yang ada disana (Tembelang, red). Tadi hasilnya, tanda angkanya tidak nampak dan tidak jalan,” ungkap Masduqi.
Disinggung mengenai batas penyegelan, Masduqi mengatakan bahwa besok akan diselesaikan perihal sesuatu yang berkaitan dengan perizinannya. “Besok diselesaikan mas, besok kita akan kesana,” pungkasnya. (rief/kj)