KABARJOMBANG.COM – DSR (32) warga Perum Sambong Permai Blok Q, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan petugas Mapolsek Ngusikan, Jombang. Ini setelah dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat, karena dirinya diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran mengatakan, tersangka DSR ditangkap berawal dari hasil pengembangan petugas. Sebelumnya, yakni Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang saat itu berpatroli, menghentikan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
“Karena tidak memakai helm. Kita terpaksa mengentikannya. Ternyata, pengendara motor tersebut seorang perempuan, mengaku bernama IKA, warga Sambong Jombang,” cerita Kapolsek, Sabtu (7/4/2018).
Petugas pun akhirnya memeriksa kelengkapan kendaraan yang dipakai IKA. Namun, polisi menaruh curiga ke IKA, lantaran ia mengendarai motor sendiri pada malam itu. Benar saja, IKA akhirnya kedapatan membawa 12 butir pil doubel L.
“Disitulah, dia mengaku jika pil doubel L tersebut ia konsumsi sendiri. Selain itu, ia juga mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara DSR,” ungkap AKP Sumiran.
Mendapat nama tersangka baru, polisi seketika itu menuju lokasi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterimanya. Dirasa cukup bukti, Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 00.00 WIB, polisi akhirnya menggerebek rumah tersangka DSR di Perumahan Sambong Permai.
Selain membekuk tersangka DSR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp ribu, 1 bekas bungkus rokok, 6 klip plastik kosong, 1 buah Handphone, 77 butir pil doubel L yang dibungkus di 11 plastik klip, 6 butir pil doubel L yang dibungkus pada 2 plastik klip, serta 1 tas warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih memeriksa tersangka guna kepentingan pengembangan, untuk membongkar jaringan yang terkait dengan tersangaka,” pungkas AKP Sumiran. (rief/kj)