KABARJOMBANG.COM – Situasi warung milik Marini warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak gaduh, Sabtu (31/3/2018) malam.
Kegaduhan timbulkan, bukan karena adanya kekacauan. Melainkan kegiatan penggrebekan yang dilakukan petugas kepolisian. Bukan tanpa alasan, petugas kepolisian menggrebek warung milik Marini, akibat dugaan warung remang-remang milik perempuan 50 tahun itu, menjual minuman haram jenis arak dan bir bintang tanpa ijin.
“Penggrebekan kita lakukan dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan miras ilegal,” ujar Iptu Sarwiaji, Kasubag Humas Polres Jombang, Senin (2/4/2018).
Hasilnya, lanjut Sarwiaji, dari penggrebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis Arak Jawa dan Bir Bintang tanpa ijin edar.
“Barang bukti yang kita sita, diantaranya 4 botol minuman keras jenis arak jawa ukuran 1,5 liter yang dikemas dengan botol air mineral. Serta 7 botol bir bintang. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindak pindana ringan (Tipiring),” pungkasnya. (aan/kj)