KABARJOMBANG.COM – Pendapatan dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan dirasa kurang, membuat Abdul Aziz (23) warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, nekad jadi pengedar narkoba jenis pil double L.
Akibatnya, dirinya saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ia dibekuk di sebuah warung di desa setempat, Jumat (9/3/2018). “Tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Minggu (11/3/2018).
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas menyita 1.000 butir pil doubel L, sebagai barang bukti. Serta uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut.
AKP Wilono menyebut, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
“Saat kita gerebek, awalnya pelaku mengelak. Namun, dia tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1.000 pil terlarang yang dibawanya,” katanya.
Saat ini, lanjut AKP Wilono, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita terus melakukan pengembangan, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka, ” pungkasnya. (rief/kj)