KABARJOMBANG.COM – Meski diduga belum mengantongi sejumlah Ijin Operasional, Namun Hotel Front One Inn Syariah yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 55, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, bisa berdiri dan beroperasi hingga saat ini, Jumat (9/3/2018).
Dugaan tak dikantonginya sejumlah Ijin, dibenarkan dengan tidak adanya pengajuan ijin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Jombang.
“Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ataupun izin usaha dan kegiatan yang dimaksud, berkasnya belum masuk kesini,” ujar Joko Muji Subagyo, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain tak mengantongi IMB, hotel yang sudah beroprasi sejak beberapa bulan ini, juga diduga tak mengantongi Ijin Dampak Lingkungan (Amdal). Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yudi Adrianto. Dalam keterangannya, saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin Amdal karena masih dalam proses administrasi.
“Terkait izin, masih saya mintakan tanda tangan pada pak Bupati. Dan tidak mungkin pak Bupati menandatanginya jika dokumen itu belum lengkap. Tapi, untuk UKL/UPL sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Slamet Riyadi, pihak Manager Hotel saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut. Pasalnya, ia mengaku hanya sebagai pekerja biasa yang tidak tahu soal perijinan tersebut.
“Kalau ijin saya tidak tahu. Sebab, itu merupakan urusan pengelola hotel dan pemiliknya. Sebab saya disini hanya sebagai pekerja biasa,” terangnya. (aan/kj)