KABARJOMBANG.COM – Konflik yang terjadi antaran angkutan online dengan angkutan konvensional, akhirnya menemukan titik temu. Ini setelah pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian mempertemukan keduanya di Pendopo Pemkab Jombang, Kamis (8/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati aturan yang dibuat bersama dalam menjalankan opersional wilayah. Seperti adanya pembagian zonasi operasional yang bakal dipatuhi keduanya.
“Hari ini sudah kita fasilitasi keduanya untuk bisa menyelesaikan adanya konflik. Salah satu kesepakatan yang dibuat adalah mematuhi larangan zona yang sudah disepakati. Contohnya, ketika ada beberapa titik yang sudah ditempati angkutan konvensional, tidak boleh lagi ditempati oleh angkutan online. Ini salah satu kesepatakan yang kita buat,” ujar Setiajit, Pjs Bupati Jombang.
Menurutnya, kedua pihak sudah saling menyadari tuntutan hidup yang harus dijalani melalui sebuah pekerjaan. Sehingga kesadaran tersebut, menjadi dasar antar keduanya bisa membuat kesepahan dalam beroperasional.
“Keduanya juga saling memahami bahwa pengguna transportasi itu membutuhkan kemudahan, keamanan, kenyamanan dan sekaligus murah, untuk itulah keduanya bersepakat,” tambahnya. (aan/kj)