KABARJOMBANG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang non-aktif, Inna Sulistyowati, akhirnya membuka mulut ketika dicerca wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya terhadap Dana Kapitasi merupakan perintah sang Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, tersangka KPK dalam kasus suap dari dr Inna Selisetyowati.
Meski irit bicara, pihaknya hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah pungli itu dilakukan atas perintah Nyono, “Menjalankan Perintah,” ujar dr Inna seperti dikutip dari detikcom.
Inna merupakan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang ditangkap KPK di Surabaya bersamaan dengan sang Bupati (non aktif) Nyono Suharli Wihandoko yang ditangkap di Solo di waktu bersamaan.
Keduanya disangka melakukan transaksi suap dari dana kapitasi yang diterima 34 Puskesmas di Jombang. Dana sebesar Rp 200 Juta diserahkan kepada Nyono sebagai mahar agar Inna bisa menjadi Kepala Dinas Kesehatan devinitif.
Selain kasus suap, Inna juga diduga melakukan pungli adanya izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta kepada Nyono. Diduga uang tersebut kemudian digunakan Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam pencalonannya di Pilkada Jombang 2018. (aan/kj)