KABARJOMBANG.COM – Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum, dalam sidang putusan kasus lembaga pendidikan bodong yang dilakukan mantan Rektor Undar (Universitas Darul Ulum) Lukman Hakim Mustain, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan ancaman tahanan 2 tahun penjara kepada Gus Lukman, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (25/1/2018).
Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunutut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam sidang tersebut, dibarengi wajah tertunduk Gus Lukman, dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 71 Undang-undang RI No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Gus Lukman, terbukti menyelenggaraan pendidikan atau perkuliahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
“Usai putusan, kami maupun terdakwa masih diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Normadi Elfajr, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang.
Sekedar diketahui, Ali Sukamto, warga Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang juga dosen Undar pada 21 Februari 2012, melaporkan bahwa Gus Lukman menyelenggarakan wisuda mahasiswa di Undar pada Agustus 2010. Mengetahui hal itu, Ali menegur, karena wisuda mengatasnamakan Undar. Padahal, yang bersangkutan bukan Rektor Undar.
Selanjutnya, Januari 2011, Ali melayangkan somasi kepada Lukman untuk tidak menyelenggarakan perkuliahan dan wisuda mengatasnamakan Undar. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim. Lukman Hakim ditetapkan menjadi tersangkan dalam kasus penyelenggarakan pendidikan ilegal. Pengungkapan kasus yang ditangani Polda Jatim tersebut. (aan/kj)