KABARJOMBANG.COM – Diduga menjadi pengedar nakoba jenis pil doubel L, perempuan berusia 25 tahun asal Dusun/Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus petugas di sebuah warung kopi yang berada di Pasar Bareng, Jombang.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bakhtiar mengatakan, tersangka bernama Eko Yuli Supriyaten alias Bolet (25) itu, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. “Tersangka kita gerebek di sebuah warung kopi di Pasar Bareng. Diduga, tersangka menunggu konsumen langganannya,” ungkapnya, Senin (22/1/2018).
Penangkapan tersangka, lanjutnya, berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran pil koplo di kawasan tersebut. Mendapat laporan, polisi bergegas terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka yang sehari-harinya bekerja serabutan ini, hingga polisi melakukan penggerebekan.
Hasilnya, sebanyak 50 butir pil doubel L yang dibungkus di kertas grenjeng masing-masing berisi 10 butir dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, disita petugas sebagai barang bukti. Selain itu, uang tunai Rp 75 ribu diduga hasil penjualan, serta 1 unit Handphone.
“Tersangka saat ini kita tahan di Mapolsek Bareng guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungap jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rief/kj)