KABARJOMBANG.COM – Kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu (SS), dua pria ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, di tempat dan waktu berbeda. Akibatnya, keduanya saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya yakni Harianto alias Wujud (41) seorang sopir asal Dusun Mancar Timur, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, serta Rahmad Debiyanto alias Bajul (33) warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, tersangka Harianto diringkus polisi pada Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 13.45 WIB di rumahnya. “Sementara tersangka Bajul diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB saat dirinya berada di tepi jalan raya Dusun/Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” ungkap AKP Hasran, Minggu (14/1/2018).
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Abdul Rohman alias Cak Man (39) warga Kedinding, Kenjeran, Surabaya, yang diringkus di arena permainan bilyard di Dusun Kebunmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. “Keduanya termasuk satu jaringan dengan tersangka Cak Man,” sambungnya.
Pihaknya juga merinci barang bukti yang berhasil disitanya dari tersangka Harianto, yakni 0,24 gram diduga Sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok, 0,80 gram diduga Sabu yang berada dalam plastik klip, seperangkat alat hisap.
Sementara dari tersangka Bajul, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,32 gram diduga Sabu dalam plastik klip yang berada di dalam bungkus rokok, 1 kartu ATM, 4 lembar bukti transfer, sebuah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
“Untuk tersangka Harianto, terancam dijerat Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1), sedangkan tersangka Bajul dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (ki/rief)