KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Mapolsek Kabuh, Jombang, berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis pil doubel L, dengan membekuk tiga pemuda. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek setempat.
Ketiga pemuda itu, yakni Sujarwo (24) warga Dusun Jajar, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, serta Arik Krisdianto dan Muchamad Soni, keduanya warga Dusun/Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Kabuh, AKP Matwi Alim mengatakan, penangkapan atas ketiga tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi meringkus tersangka Sujarwo di Jalan Raya Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. “Begitu kita gerebek, Tersangka tak bisa mengelak saat polisi yang menggeledahnya menemukan barang bukti pil doubel L,” ungkap AKP Matwi Alim, Sabtu (13/1/2018).
Polisi pun melakukan pengembangan, tersangka Sujarwo mengaku jika pil setan tersebut didapatnya dari Arik Krisdianto. Mengantongi identitas tersangka, polisi pun kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka Arik di rumahnya, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 butir pil double L, 65 butir pil doubel L, 1 unit Handphone merk Evercros warna hitam, uang tunai sebesar Rp 20 ribu, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp 5 ribu, dan selembar pecahan Rp 10 ribu.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Dari hasil pengembangan selanjutnya, didapat identitas tersangka lain yakni M Soni yang menjadi pemasok tersangka Arik. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Soni. “Tersangka Soni berhasil kita ringkus di rumahnya pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 WIB,” sambung Kapolsek.
Dari penggeledahan rumah tersangka Soni, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.300 butir pil doubel L. Selain itu, 1 unit Handphone merek Nokia warna putih, diduga digunakan tersangka sebagai alat bertransaksi.
“Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Matwi Alim. (rief/kj)