KABARJOMBANG.COM – Mamad Sayfudin (23), warga Jalan Abdurrahman Saleh Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian resort (Polres) Jombang. Ini setelah dirinya diduga kuat mencuri satu unit mobil pick up milik tetangganya sendiri.
“Tersangka kita tangkap pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, saat berada di Jl Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Senin (7/1/2018) pagi.
Sebelumnya, Mamad dilaporkan oleh Sutiyah (57) yang yang kehilangan mobil pick up-nya pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, mobil pick up miliknya sedang parkir di depan rumahnya.
“Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban, saat korban pergi ke masjid untuk menunaikan shalat,” terang Iptu Subadar.
Setelah tersangka berhasil masuk ke rumah korban, tersangka kemudian mengambil tas berisi kunci duplikat, STNK dan buku kir. Berbekal kunci tersebut, mobil pick up milik korban yang sedang parkir di tepi jalan langsung dibawa tersangka kabur.
Tahu mobil miliknya tidak berada di tempatnya semula, korban pun melapor ke pihak berwajib. Hingga polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengantongi nama tersangka, dan berhasil membekuk tersangka.
Selain menggelandang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil pick up Mitsubishi L300 bernopol S 9245 W. “Kita juga mengamankan sepeda motor jenis Suzuki Tornada yang diduga digunakan pelaku menjalankan aksinya,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)