KABARJOMBANG.COM – Dua jambret yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kota Santri, berhasil dibekuk petugas dari Polres Jombang. Keduanya yakni Krisna Bayu Putra (20), warga Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, dan Sony Siswanto (24), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota.
“Kita berhasil menangkap dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan). Untuk tersangka Krisna terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya, sebab melawan petugas saat hendak kita tangkap,” ungkap Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Senin (8/1/2018) pagi.
Iptu Subadar menyebut, dua pemuda tersebut ditangkap petugas di Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, lanjut Iptu Subadar, polisi melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa Ayu Purwaningsih (59) seorang karyawan rumah sakit, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
“Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan motor. Setibanya di Jalan Raya Serning, Kecamatan Bareng, tiba-tiba di tengah jalan, ada dua pelaku yang berboncengan mendekati korban. Selanjutnya, mereka menarik tas yang dibawa korban secara paksa,” ungkapnya.
Menjadi korban penjambretan, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, hingga akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diringkus.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga Handphone jenis Samsung J3, Samsung Duos, dan Xiaomi, serta uang tunai Rp 1,2 juta, sepeda motor Honda CBR 150, dua buah helm dan dua jekat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kepada petugas, mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Meliputi, sekali di kawasan Kecamatan Bareng, dua kali di Kecamatan Diwek, tiga kali di Kecamatan Ngoro, sekali di Kecamatan Mojowarno dan Tembelang, serta dua kali di kawasan Kunjang Kabupaten Kediri.
Saat ini, tersangka Krisna beserta Sony saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas di Mapolres Jombang. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)