KABARJOMBANG.COM – Tiga penjudi jenis remi diamankan aparat Polsek Mojowarno, saat sedang asyik banting kartu di sebuah rumah di Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (6/1/2018) dini hari.
Dari tangan ketiga pekerja bengkel tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 68 ribu beserta satu set kartu remi.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono menyebutkan, ketiga penjudi itu yakni Choirudin (36), Galih Dimas Bayu Pramudiya (18), dan Galih Rakasiwi (26). “Semuanya warga Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Keduanya sehari-harinya bekerja sebagai tukang las, dan satunya karyawan bengkel,” ungkapnya.
Penangkapan tersebut, lanjut AKP Wilono, berawal dari informasi warga setempat yang gerah dengan aktifitas para penjudi ini. Hampir setiap hari mereka bermain remi dengan uang sebagai taruhan. Diingatkan oleh warga, mereka pun tak menggubrisnya.
Petugas pun kemudian melakukan pengintaian. Dirasa cukup, sejumlah petugas kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan arena perjudian jenis remi itu.
Tanpa perlawanan, ketiga penjudi pasrah saat petugas menggelandang mereka ke Mapolsek Mojowarno. “Saat ini, ketiganya kita tahan di Mapolsek, berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya diancam Pasal 303 (1) tentang Perjudian,” pungkas AKP Wilono. (aan/rief)