KABARJOMBANG.COM – Di malam perayaan Hari Natal 2017, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil double L, dengan meringkus Alhabib Hanafi (19), warga asal Dusun/Desa Nglinguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (24/12/2017) malam.
“Tersangka Alhabib Hanafi, berhasil kita tangkap sekitar pukul 20.15 WIB, saat bertransaksi pil koplo di area SPBU di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang Kota,” ungkap AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Senin (25/12/2017) pagi.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang mengetahui jika di lokasi kejadian kerap terjadi transaksi narkoba jenis pil koplo. Mendapat informasi itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pemuda. Sejurus kemudian, polisi meringkus dan melakukan penggeledahan. Benar saja, polisi menemukan 5 plastik klip masing-masing berisi 10 butir.
“Dari tersangka, kita mengamankan total 50 butir pil doubel L. Selain itu, kita juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi,” kata AKP Suparno.
Selanjutnya, tersangka kini diamankan dibalik jeruji Mapolsek Jombang Kota untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih mendalami kasus ini. Ada kemungkinan, tersangka merupakan pengedar lintas kota. Selain itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rief/kj)