KABARJOMBANG.COM – Adam Firman Ali (18), warga Dusun Subontoro Barat, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya ditangkap petugas lantaran mengedarkan narkoba jenis pil doubel L, pada Rabu (20/12/2017) malam.
“Tersangka berhasil dibekuk petugas sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Dusun Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jumat (22/12/2017).
Penangkapan pemuda itu, lanjutnya, berawal saat anggota Polsek Kesamben menggelar patroli rutin, Rabu (20/12/2017) malam. Saat melintas di Jalan Raya Karangri, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menjumpai pemuda mencurigakan, yang diketahui bernama Roni.
“Saat Roni kita ringkus dan menggeledah, petugas menemukan 19 butir pil koplo,” ujarnya.
Kepada petugas, Roni mengaku jika butiran harap tersebut dia dapatkan dari Adam seharga Rp 50 Ribu. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran. “Malam itu juga, kita berhasil menangkap tersangka Adam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)