KABARJOMBANG.COM – Tampaknya, kasus salah satu tersangka penggelapan dalam jabatan yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP ini, bisa menjadi contoh bagi penggemar menyanyi lagu dalam ruangan (karaoke).
Betapa tidak, hanya gara-gara hobi hura-huranya, Mohammad Isa Ansori (35) pegawai Koperasi Jasa Bhakti Jombang, asal Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, harus ditangkap korps bersegram cokelat dari Polsek Jombang Kota.
Sebab, pria yang bekerja sebagai penagih hutang (kredit) ini, diduga menggelapkan uang milik koperasi tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp 73 juta.
Uang tersebut, menurut Kapolsek Jombang AKP Suparno, dihabiskan dengan jangka waktu selama 1 tahun 3 bulan. Dari hasil penyidikan yang dilakukannya, pelaku menghabiskan uang tersebut dengan cara sedikit demi sedikit.
“Uang tersebut dihabiskan pelaku dengan waktu yang berbeda. Uang itu merupakan uang hasil penarikan kredit yang dilakukanya kepada nasabah tempatnya bekerja. Tak jarang, dia juga mengajukan kredit fiktif, dimana ada pengajuan atas nama seseorang, namun uang tersebut dipakai oleh pelaku sendiri tanpa sepengetahuan pimpinannya,” terang AKP Suparno, Senin (11/12/2017).
Terbongkarnya kasus tersebut, ketika pimpinan pelaku melakukan audit keuangan pada koperasi yang berada di Jalan Gatot Subroto No 45 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut. Setelah dicek, ternyata terdapat kekurangan dan adanya kredit fiktif yang diduga dilakukan pelaku.
“Saat kita lakukan penyidikan, ternyata uang tersebut sudah dihabiskan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk hobi kesenangannya sendiri,” tambahnya. (aan/kj)