KABARJOMBANG.COM – Mukhamad Taufiq (42), warga Jalan Sumatra, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas di Mapolsek Jombang Kota.
Dirinya diciduk polisi, lantaran diduga menggelapkan sebuah mobil rental milik Djoko Sugianto (48) seorang pengusaha rental mobil, warga Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kepala Polsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu (23/09/2017), sekitar pukul 21.00 WIB, terlapor Taufiq datang ke lokasi rental milik Djoko di Perum Plandi Permai, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dirinya hendak menyewa mobil selama 8 hari.
Saat itu, terjadi kesepakatan jika tarif sewa sebesar Rp 250 ribu per hari. Setelah beberapa syarat dipenuhi, terlapor Taufiq kemudian membayar uang sewa mobil selama 8 hari ke Djoko sebesar Rp 2 Juta. Djoko pun kemudian menyerahkan mobil jenis Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol S 1097 YZ, untuk disewa Taufiq.
Namun, hingga batas waktu sewa habis, terlapor Taufiq tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Dihubungi melalui ponselnya pun juga tidak pernah mendapat respon.
Geram dengan prilaku Taufiq, Djoko akhirnya melaporkan Taufiq ke Mapolsek Jombang Kota, pada Senin (4/12/2017). Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian setempat segera mencari tahu keberadaan Taufiq. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil membekuk terlapor.
“Atas kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 175 juta,” tandas AKP Suparno.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga menyita 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia Xenia warna hitam dengan nopol S 1097 YZ, beserta fotocopy BPKB, serta selembar surat keterangan leasing pengajuan laporan polisi.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Suparno, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang Penggelapan. “Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyidikan terhadap terlapor,” pungkas AKP Suparno. (aan/rief)