KABARJOMBANG.COM – Witono alias Pekong (42) warga Desa/Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, terpaksa harus menebus dosanya di jeruji besi Mapolsek Kabuh. Ini lantaran, profesinya yang menjadi bandar Pil Doubel L.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari hasil tangkapan pada kasus yang sama. Dari modal tersebut, petugas menggrebek rumah milik Witono. Setelah digeledah, ternyata terdapat ribuan Pil Doubel L siap edar.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya, pada Jumat (24/11/2017) lalu. Saat itu pelaku merupakan salah satu supplier dari pelaku yang sebelumnya sudah kita tahan,” ujar AKP Matwi Alim, Kapolsek Kabuh, Selasa (28/11/2017).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1.606 butir Pil Doubel L, 2 (dua) bungkus bekas rokok yang diduga untuk menyimpan Pil Doubel L, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil jual beli barang haram milik pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)