KABARJOMBANG.COM – Macam-macam aksi tipu-tipu yang dilakukan para penjahat di dunia narkotika. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, kembali membongkar penjual sabu-sabu dengan kedok penjual es kepala.
Sebut saja Romy Anggraini alias Rany, perempuan 25 tahun asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Untuk mengelabui petugas, residivis dua kali ini menutupi bisnis gelapnya dengan berjualan es kepala.
“Pelaku ini merupakan residivis jenis kejahatan yang sama. Nah, agar tidak diendus petugas, ia menutupi bisnisnya dengan berjualan es,” ujar AKP Hasran, Kasatreskoba Polres Jombang, Kamis (23/11/2017)
Hasilnya, 6 klip plastik isi sabu berat 17,86 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merk Samsung, beserta 1 pak plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu, berhasil diamankan petugas dari tangannya.
“Untuk menebus kesalahannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (aan/kj)