KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak Purwilujeng alias Wilujeng, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun ini. Hanya tak ingin hidup miskin, ia rela menjadi pengedar sabu-sabu.
Akibatnya kini, perempuan asal Dusun Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus menjalani hidupnya di jeruji besi Mapolres Jombang.
Aksi nekad yang dilakukan perempuan lulusan SMP harus berakhir, ketika petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Jombang menangkapnya, Selasa (21/11/2017), pagi. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Tak hanya itu, seperangkap alat hisap (bong), serta 1 buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat 1,29 gram, beserta 2 buah skrop, dan 3 buah korek api, juga berhasil diamankan petugas di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, ia rela menjual barang haram tersebu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun, kita duga itu hanya alibi pelaku saja,” ujar AKP Hasran, Kasat Reskoba Polres Jombang kepada KabarJombang.com
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/kj)