KABARJOMBANG.COM – Meski sudah dilakukan Sidak (inspeksi mendadak) oleh Bupati Jombang, beberapa waktu lalu, namun kondisi kericuhan masih ada pada pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Jumat (17/11/2017), pagi.
Ratusan warga masih terlibat aksi saling dorong, hingga membuat salah satu warga yang tak kuat mengantri harus berebut keluar dari aksi kerumunan warga yang ingin mendapatkan nomor antrian.
Kondisi ini, seperti yang dikatakan Evi Intansari (28) salah satu warga yang berniat mendapatkan pelayanan KTP-EL. “Saya terpaksa harus minggir karena tidak kuat berdesakan dengan warga lain. Rasanya sesak di dada,” katanya saat ditemui di lokasi.
Dari pantuan di lokasi, puluhan warga masih berebut untuk mendapatkan nomor antrian yang sudah disiapkan petugas pelayanan. Sejak pagi, warga harus menunggu hingga kantor Dispendukcapil dibuka sekitar Pukul 07.30 WIB.
Aksi saling dorong ini terjadi, lantaran warga ketakutan tidak mendapatkan kesempatan pelayanan petugas. Sebab, pihak petugas memberlakukan sistem kuota pelayanan.
“Saya sudah datang sejak jam 04.00 WIB, agar bisa mendapatkan nomor antrian pelayanan. Sebab jika tidak dapat nomor antrian, takut tidak dilayani,” terang Sulaimi (30) salah satu warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Sjarifudin membenarkan adanya ketakutan yang ada di benak warga. Menurutnya, saat ini pihaknya memang memberlakukan kuota pelayanan. Yakni jalur non undangan dan jalur undangan. Untuk jalur non undangan disiapkanya sebanyak 300 kuota, sementara untuk jalur undangan disipkan 500 kuota.
“Aksi saling dorong karena warga ini ketakutan tidak dilayani, sehingga saling berebut masuk. Padahal mereka yang diwajibkan datang hanya yang mendapatkan undangan saja. Nah, warga yang tidak mendapatkan undangan tetap dilayani meskipun kuotanya hanya 300. Kenyataannya, yang datang setiap hari bisa mencapai 2000 warga yang minta dilayani, ini penyebab terjadinya tumpukan warga,” bebernya.
Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, pada Senin (20/11/2017) nanti, pihaknya hanya akan melayani bagi warga yang mendapatkan undangan. Sementara bagi warga yang tidak mendapatkan undangan akan dikembalikan berkasnya.
“Nanti aturan ini akan kita sampaikan ke masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke desa dan warganya,” pungkasnya. (aan/kj)