KABARJOMBANG.COM – Pria bernama Wahyudi (33), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Jombang Kota. Ini setelah dirinya kedapatan membawa narkoba jenis Pil Doubel L, yang akan diantarnya ke pelanggannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar menjelaskan, tersangka diringkus berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Disitu, polisi yang mendapatkan indentitas tersangka, bergegas turun melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pengintaian, benar saja, tersangka saat itu hendak mengantar barang terlarang tersebut ke pelanggannya di kawasan Mojoagung. Polisi yang sudah menguntitnya, tak ingin buruannya kabur begitu saja. Polisi segera melakukan penggerebekan.
“Begitu tersangka melintas di Jalan Halmahera, Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, polisi langsung menggerebeknya,” kata Iptu Subadar, Senin (13/11/2017) pagi.
Saat hendak digeledah, lanjutnya, tersangka sempat berkelit dari tudingan petugas. Namun, dirinya tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir Pil Doubel L yang disimpan tersangka.
Selain tersangka dan 1.000 butir pil koplo, petugas juga mengamankan satu unit Handphone milik tersangka yang diduga digunakannya berkomunikasi dengan pelanggannya.
“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini, guna mencari jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (rief/kj)