KABARJOMBANG.COM – Arip Pribadi (32), warga Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolsek Mojowarno. Ini setelah dirinya digelandang petugas Polsek setempat, lantaran kedapatan menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu-sabu.
“Tersangka tertangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan, dirinya juga sebagai pemakai,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Kamis (9/11/2017).
Dihadapan petugas, tersangka yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini mengaku nekad mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah kekuatan fisiknya. “Tersangka menjual sabu-sabu, dan hasilnya untuk membeli sabu dan dikonsumsinya,” ungkap AKP Wilono.
Tersangka juga mengaku kerap menjual sabu-sabu kepada pelanggannya di wilayah Mojowarno dan sekitarnya. Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang belum diketahui identitasnya. “Tersangka membeli barang terlarang tersebut, dengan cara barang ditinggal di suatu tempat, tanpa ketemu langsung dengan penjual atau dengan sistim ranjau,” sambungnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 klip plastik isi sabu seberat 0,016 gram, seperangkat alat hisap, 5 klip plastik kosong, 1 buah Handphone, 2 skrop dari seditan plastik, 1 korek api, dan 12 sedotan plastik.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mencari jaringan atau pemasok yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka juga terancam dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)