KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 5 partai politik (Parpol) di Kota Santri, hingga saat ini gagal mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang. Padahal penutupan pendaftaran hanya tersisa waktu 3 hari lagi. Sebab, dalam penerimaan berkas parpol pendaftar peserta Pemilu 2019 diberikan batas waktu 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Lima Parpol yang sampai saat ini gagal mendaftar diantaranya, Partai Persantuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya (PB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Semua memang kita kembalikan berkasnya, sebab ada perbedaan antara berkas yang diserahkan ke KPU dan data pada Sistem Informasi Politik (Sipol). Sehingga, pada aturannya, kita tidak boleh menerimanya,” terang Muhaimin Sofi, Ketua KPUD Jombang, Jumat (13/10/2017).
Selain itu, ada beberapa faktor yang menjadikan kelima parpol tersebut belum bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilihan umum Tahun 2019 mendatang.
“Berkas yang diserahkan berbeda-beda kasusnya, ada yang kelebihan berkas yang ditentukan dan adanya perbedaan berkas yang diterima dengan yang ada pada Sipol. Nah, nanti setelah dikembalikan berkasnya ke KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Jika pada batas waktu yang sudah ditentukan belum menyerahkan, maka parpol tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya. (aan/kj)