5 Situs di Jombang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Disdikbud Segera Usulkan Raperda

situs purbakala, cagar budaya jombang
Lokasi situs Sumberbeji di Ngoro yang jadi salah satu yang ditetapkan jadi cagar budaya. (Foto: Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya.

Hal itu menyusul adanya rekomendasi Pemprov Jawa Timur yang telah menetapkan 5 situs purbakala di Kabupaten Jombang sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten.

Baca Juga

Kelima situs tersebut adalah Candi Arimbi di Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Prasasti Tengaran di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Prasasti Munggut di Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Yoni Gambar di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno serta Situs Sumberbeji, di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro.

Plt Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Anom Antono, mengatakan, Status hukum terhadap objek budaya tersebut jelas. Sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, sebuah objek harus mendapat predikat penetapan mulai tingkat dasar, yakni Kabupaten/Kota agar bisa diusulkan ke Provinsi atau bahkan ke tingkat nasional.

Namun demikian, katanya, sebelum mengusulkan Raperda tersebut, pihaknya segera akan meneruskan ke Bagian Hukum Pemkab Jombang untuk mendapatkan SK Bupati. “Besok Senin (21/9/2020) akan diteruskan ke bagian hukum untuk penetapan SK Bupati,” kata Anom Antono, Minggu (20/9/2020).

Menurut Anom Antono, kejelasan status cagar budaya yang ada di Jombang ini merupakan angin segar. Karena jika ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten atau tingkat provinsi, akan bisa memberikan sumbangan PAD untuk Pemerintah Kabupaten.

Lebih jauh Anom Antono menjelaskan, hingga saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor cagar budaya di Jombang belum ada. Karena itu, kelima situs tersebut, kata dia, merupakan potensi PAD yang harus direspon.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait