Yang Diberitakan Dibenahi, APK Tiga Paslon di Lokasi Lain Masih Dipaku di Pohon

Tali tampar sebagai ikat APK berupa banner ini di Jalan Raya Mojosongo, Kecamatan Diwek ini, tidak sepenuhnya dililitkan ke pohon. Namun, diikatkan ke paku yang tertancap ke pohon tersebut. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, untuk membenahi sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, yang terpasang dengan memaku pohon, masih setengah hati.

Buktinya, Rabu (4/4/2018), masih terdapat banyak APK berupa banner atau spanduk bergambar tiga paslon yang berlaga di Pilbup Jombang, masih terpasang dengan cara dipaku di pohon.

Baca Juga

Sementara pemasangan APK tiga paslon dari KPU yang sempat diberitakan media ini, sudah dibenahi. Tampak di tiga lokasi yang disebut sebelumnya, yakni di pinggir jalan sebelah timur SMPN 1 Diwek, juga di pinggir jalan raya Desa Kwaron, dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek, paku yang tertancap di pohon tersebut sudah dicabut. Sedangkan tali tamparnya, diperpanjang dengan cara disambung, kemudian dililitkan di pohon.

“Benar, pemasangan APK di tiga lokasi, dengan cara pohonnya dipaku dulu, lalu tali tamparnya diikatkan ke paku itu, sudah dibenahi. Pakunya sudah dicabut, dan tali tampar yang pendek itu disambung, kemudian dililitkan ke pohon,” terang Munir, warga Desa/Kecamatan Diwek, Rabu (4/4/2018).

Meski begitu, ia menilai jika pembenahan pemasangan APK tersebut masih dilakukan setengah hati. Ia menyebut, masih menemukan banyak APK berupa banner yang dipasang dengan cara sama. Yakni, sekilas tampak menggunakan tali tampar, begitu diamati, ternyata dipaku di pohon.

“Saya menemukan masih banyak yang belum dibenahi pemasangannya. Seperti di Jalan Raya Mojosongo, Kecamatan Diwek, dan sejumlah lokasi lain, hingga saat ini, masih memaku pohon. Yang dibenahi pemasangannya, ya yang diberitakan kemarin. Ini bukti KPU setengah hati,” tandasnya.

Dirinya juga menyebut, pemasangan APK dengan cara memaku pohon, menabrak Peraturan Daerah (Perda) Jombang No 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di Perda itu pada Pasal 6 huruf g, sebutnya, mengatur soal larangan menempelkan atau memaku reklame, spanduk dan sejenis pada rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan dan pohon di tepi jalan.

“Nah, kan sudah jelas. Jika pemasangan spanduk dan sejenisnya dipasang dengan mamaku di pohon, menyalahi Perda Jombang tersebut,” tandasnya. (rief/kj)

Baca Juga: Sekilas APK Tiga Paslon Dipasang Pakai Tali, Ternyata Dipaku di Pohon

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait