Warga Keras Geruduk Balai Desa, Tuntut Kades Selesaikan Soal Tanah yang Dijual Orang Lain

Kades Keras, Karsono saat melakukan perundingan dengan 6 warganya yang menuntut menyelesaikan persoalan tanah sawah milik Kaminten, saudara mereka yang dijual oleh orang lain, di ruang Kades. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sekitar 6 warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menggeruduk balai desa setempat, Kamis (11/8/2016) . Mereka menuntut Kepala Desa setempat, Karsono, menyelesaikan persoalan tanah sawah milik Kaminten, saudara mereka yang dijual oleh orang lain, Herman alias Gelondor.

“Kami datang ke balai desa, meminta Kades menyelesaikan persoalan tanah milik saudara kami yang dijual oleh orang lain atau orang yang bukan menjadi haknya. Karena Kades lah yang mengetahui proses penjualan tanah sawah tersebut,” kata Riyanto, salah satu dari keenam saudara Kaminten, saat di lokasi.

Baca Juga

Dalam pengakuannya, awal mula Herman bisa menjual tanah sawah sekitar 92ru atau 1.288 meter persegi milik Kaminten tersebut, lantaran Suparno, anak tunggal Kaminten mengalami kecelakaan dan kemudian dirawat di salah satu Rumah Sakit di Sidoarjo. Dalam musibah kecelakaan tersebut, Suparno mengalami gegar otak ringan.

“Beruntung, biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, orang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, juga bertanggung jawab atas biaya pengobatan Suparno, hingga Suparno pun sembuh,” cerita Riyanto, didampingi Suparlan.

Kemudian, lanjut Riyanto, Herman secara tiba-tiba menjual tanah sawah dengan dalih untuk biaya pengobatan Suparno. Mengingat, Kaminten dalam kondisi kesehatannya terganggu, disamping karena usianya yang lanjut, juga kondisi ingatannya terganggu. Kondisi Kaminten seperti itulah, katanya, kemudian dimanfaatkan Herman dan akhirnya tanah sawah tersebut dijualnya.

“Padahal, dia termasuk orang lain atau bukan ahli waris. Atas peristiwa tersebut, kami bersama saudara lainnya datang ke balai desa, agar Kades menyelesaikan persoalan ini. Kami menuntut tanah tersebut kembali kepada pemiliknya, karena kami menganggap proses penjualannya penuh rekayasa,” tandasnya.

Namun sayang, keenam warga tersebut tidak mendapatkan hasil dari tuntutannya, karena Herman tidak hadir di balai desa. Mereka, termasuk Suparno, kemudian diajak berunding di ruang Kepala Desa.

“Anda tidak boleh masuk,” cegah Kades Karsono dengan melambaikan tangan, saat mengusir wartawan KabarJombang.com yang ingin mengetahui jalannya perundingan.

Sementara Kades Karsono saat dikonfirmasi usai berunding dengan keenam warga tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil Herman secara resmi untuk datang di balai desa dan menyelesaikan persoalan ini. “Secepatnya akan saya panggil, dan akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” kata Kades Karsono.

Saat disinggung harga jual tanah sawah tersebut, “Sekitar Rp 80 juta an, dengan luas kurang dari 100 ru,” jawab Karsono. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait