Usai Pesta Sabu-sabu, Dua Karyawan Hotel di Mojoagung Jombang Ditangkap

Salah satu pelaku saat diamankan polisi.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Usai menggelar pesta sabu-sabu, dua karyawan Hotel S di wilayah Kecamatan Mojoagung, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Selasa (17/11/2020) siang.

Kedua karyawan hotel bernasib sial tersebut yakni NS (25) dan AG (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

“Keduanya usai berpesta sabu-sabu di salah satu kamar hotel. Kita amankan setelah kami mendapatkan informasi,” jelasnya.

Selain meringkus keduanya, polisi melakukan penggeledahan di TKP. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dan sebuah alat hisap sabu atau bong. “Barang bukti tersebut sudah kita amankan,” ungkapnya.

Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. “Kita juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan di atasnya,” beber Moch Mukid.

Dikatakannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 20 tahun.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait