Usai Pesta Sabu, 2 Pria Dibekuk Polisi di Alang-alang Caruban Jogoroto

Kedua tersangka, beserta barang bukti, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Ini setelah dirinya usai pesta narkoba jenis sabu-sabu, serta kedapatan membawa sabu-sabu lengkap beserta perangkatnya.

Keduanya ditangkap petugas, di Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 07.49 WIB.

Baca Juga

Mereka yakni, Jayadi alias Yadi (26), pekerja serabutan asal Jalan Tanah Merdeka X RT./RW. 07/06 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur yang tinggal di Desa Alang-alang Caruban, serta Farodin alias Rodin (48) petani asal Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto, Jombang .

Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua tersangka. Ini setelah menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO) kita. Selanjutnya, kita dapat informasi jika keduanya berada di salah satu tempat, dan akhirnya mereka kita tangkap di TKP. Mereka tak bisa berkutik saat dalam penggeledahan kita menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Moch Mukid, Kamis (21/3/2019) pagi.

Kasat merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Jayadi berupa, 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu dengan berat kotornya 0,21 gram, 1 plastik klip diduga bekas bungkus sabu yang berat kotornya 0,15 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 buah kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 buah pipet kaca yang diduga didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, 1 batang sedotan kecil sebagai skop, 1 lembar tissue, seperangkat alat hisap (bong), serta 1 unit Handphone merk Nexcom warna biru dari tersangka Farodin.

“Saat ini, keduanya kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait