Usai Jual Pil Koplo, Pemuda Tanggalrejo Dibekuk Polisi di Pasar Mojoagung

Tersangka beserta barang bukti, saat diamankan di Polsek Mojoagung, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – M Lukman Umar Fauzi alias Kamen (20) pemuda asal Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa menikmati bulan puasa di sel tahanan Polsek Mojoagung, Jombang. Sebelumnya, dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek setempat lantaran nekad mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, penangkapan tersangka Kamen, berawal dari informasi dari selah satu warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran pil koplo di kawasan Desa Kademangan.

Baca Juga

Dari informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan IMH alias Gombal yang kedapatan membawa 1 plastik klip berisi 20 butir pil doubel L. IMH diamankan petugas di area parkir sebuah toko ritel warlaba yang berlokasi di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Minggu (5/5/2019) malam, sekitar pukul 21.35 WIB.

“Kepada petugas, IMH mengaku jika 20 butir pil doubel L dibelinya dari M Lukman UF alias Kamen, seharga 50 ribu. IMH juga menyebut, lokasi transaksi yakni di Jalan Dusun Mojoranu, Desa Tanggalrejo, Mojoagung pada Minggu (5/5/2019) sekitar dua puluh menit sebelum IMH diamankan,” papar Kapolsek, Selasa (7/5/2019).

Tak membuang waktu lama, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Lukman alias Kamen. Hingga Senin (6/5/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dia berhasil dibekuk petugas di kawasan Pasar Mojoagung, Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang.

“Dari tersangka Lukman, kita juga mengamankan 10 butir pil doubel L yang diungkus di dalam bungkus rokok, dan disimpannya di saku celana depan bagian kiri. Selain itu, turut diamankan 1 unit HP Xiomi warna putih milik tersangka Kamen, sebagai bukti,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka M Lukman alias Kamen dibawa petugas ke Mapolsek Mojoagung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengetahui jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka M Lukman alias Kamen dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait