Tuntut Kompensasi Dampak Pembangunan Tol Moker Seksi II, Warga Kedungmlati Ngaplo

Pihak PT MHI dan PT HK saat melakukan dengar pendapat dengan warga Kedungmlati Kecamatan Kesamben. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Ratusan warga Dusun Randegan Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben yang terdampak pembangunan jalan tol Mojokerto – Kertosono (Moker) seksi II, tumplek-blek memenuhi balai desa setempat. Mereka menuntut pihak kontraktor dan pelaksana bertanggung jawab atas dampak pembangunan Tol Moker tersebut.

Pasalnya, akibat pembangunan tol yang dikerjakan hingga malam hari, membuat ratusan warga tersebut merasa terganggu. Suara bising dan debu tanah yang bertebaran dianggap memberikan dampak signifikan kepada warga setempat.

Baca Juga

“Kami menutut agar pihak pelaksana tol bertanggungjawab atas dampak tersebut. Sebab, karena pembangunan itu, ada beberapa rumah warga temboknya retak. Sehingga, disini kita meminta kompensasi terkait hal itu,” terang Sugianto, salah satu warga setempat, Kamis (4/5/2017).

Meski sempat bersitegang dengan pihak PT MHI dan PT HK yang saat itu melakukan dengar pendapat dengan warga, pertemuan itu tak menghasilkan bagi warga yang datang. Betapa tidak, sebanyak 7 tuntutan warga diprediksi tak bisa dipenuhi oleh pelaksana tol. Sebab menurut mereka tidak ada aturan yang mengikat atas apa yang menjadi tuntutan warga.

“Saat ini, kami tidak bisa memutuskan permintaan tersebut. Tetapi kita tetap akan melaporkan hal ini ke pusat,” terang Setyo Hartono, Kepala Humas PT HK (Hutama Karya).

Kesal tak ada hasil, warga memberikan deadline kepada pihak pelaksana Tol Moker seksi II selama 14 hari untuk bisa menjawab tuntutan warga. Sebab, mereka juga menilai tentang nilai kompensasi yang disebut-sebut sarat dipolitisasi.

Betapa tidak, dari nilai kompensasi di desa lain dirasa berbeda. Pasalnya, di Desa Watudakon Kecamatan Kesamben, ketika ada pemasangan tiang pancang, mereka mendapat kompensasi masing-masing ring 1 sebesar Rp 2 juta hingga ring 5 yang mendapat Rp 500 ribu. “Tetapi, kami yang paling dekat hanya mendapat Rp 150 ribu. Ini yang kita anggap ada ketidakadilan dan perbedaan,” beber Sugianto.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT MHI, Udhik Dwi Saputero menegaskan, bahwa pihaknya juga tak bisa menuruti tujuh tuntutan warga. Sebab, ketujuh tuntutan itu, sebagian merupakan tanggungjawab dari pihak kontraktor, yakni PT HK (Hutama Karya).

“Tuntutan warga salah satunya terkait saluran irigasi dan penambahan bangunan, kita yang menangani. Jika warga meminta kompensasi terkait hal itu, ya seharusnya ke pihak kontraktor. Kan kita hanya pelaksana,” ujarnya.

Tanpa adanya titik terang dalam pertemuan tersebut, warga yang masih mengharapkan adanya kompensasi atas dampak tersebut, bakal terus menunutut. Sebab bagaimana pun, mereka menganggap bahwa tuntutan mereka sudah realistis. “Bagiamanapun akan kita tunggu dalam 14 hari kedepan bagaimana putusan mereka,” pungkas Sugianto. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait