Tuding Pengelolaan DD Masih Amburadul, Dewan Surati Bupati Jombang

Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pengelolan Dana Desa (DD) dengan sistem baru, yang dituding masih amburadul, membuat kalangan dewan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Jombang. Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi A Cakup Ismono, Sabtu (1/4/2017).

Dalam surat rekomendasi secara tertulis yang dikirimkan pihaknya, menyoroti tentang kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Betapa tidak, sebagai leading sector utama pemerintah didalam mengakomodir kepentingan desa, DPMD dinilai masih minim dalam memberikan pembinaan Kepala Desa, contohnya dalam penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskuedes).

Baca Juga

Tahun ini, berdasarakan surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), desa diwajibkan menggunakan sistem pengelola keuangan dengan menggunakan siskueda. Namun pada kenyataanya, hingga saat ini desa masih menggunakan sistem lama, yaitu Simda (Sistem Tata Keuangan Desa),

“Surat rekomendasi kepada Bupati sudah kita serahkan beberapa waktu lalu. Hal ini berkaitan dengan penerapan Siskeudes (sistem keuangan desa. Ini kan banyak keluhan dari Kades yang berharap ada Bimtek. Kita merekomendasikan harus ada peningkatan SDM bagi Kades,” imbuh politisi PDIP ini.

Selain itu, pihaknya menganggap pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DPMD belum optiomal. Termasuk dalam pembinaan yang di lakuakn DPMD tentang sistem baru tersebut. “Nampaknya pembinaan yang dilakukan DPMD kurang maksimal. Sehingga, banyak kades yang minta untuk ditunda dahulu,” katanya.

Disisi lain, isi rekomendasi itu juga menyikapi tentang keluhan Camat dalam hal pengelolaan Dana Desa. Banyak camat merasa tak memiliki kewengan penuh, karena belum memiliki regulasi yang jelas seperti aturan di Peraturan Bupati (Perbup).

“Terus camat berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2016 itu ya harus didiklat dulu, harus ada pengembangan SDM terkait DD. Karena Camat kan tugasnya memfasilitasi serta membina laporan Kepala Desa, maka harus diatur dalam Perbup,” tandasnya.

Namun, lanjut Cakup, rekomendasi itu dipakai atau tidak, itu merupakan hak dari Kepala Daerah. “Tetapi kita berharap akan diterapkan, namun itu tetap hak kewenangan Bupati untuk diterapkan atau tidak,” terang poltisi senior ini. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait