Transaksi Pil ke Teman Ceweknya, Dua Pelajar di Jombang Ditangkap

Dua tersangka pil koplo di Polsek Jogoroto Jombang
Kedua tersangka beserta barnag bukti, saat dirilis petugas di Polsek Jogoroto, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Meski masih berstatus pelajar, dua remaja ini terlibat kasus peredaran narkoba jenis pil doubel L. Akibatnya, keduanya saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Jogoroto.

Kedua remaja itu, yakni Rafli Ali Muhammad alias Jupek (18) warga Dusun Sawahan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, serta Muhammad Arifin Ilham alias Jamban (16) warga Dusun/Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, kedua remaja itu diringkus polisi pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Dusun Belut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, polisi yang mendapatkan informasi dari warga sekitar, mencurigai adanya gerak gerik dua muda-mudi yang berada di TKP. Tanpa membuang waktu, polisi pun menggrebek dan menggeledahnya. Saat itu, tersangka Rafli bersama DP (26) seorang perempuan yang sehari-harinya sebagai buruh pabrik.

“Saat kita menggeledah DP, kita menemukan barang bukti 2 bungkus grenjeng rokok yang didalamnya terdapat masing-masing 10 butir. Jadi, totalnya 20 butir pil doubel L. Saat kita introgasi, DP mengaku jika barang terlarang tersebut ia beli dari tersangka Rafli Ali alias Jupek,” ungkap Kapolsek, Rabu (19/6/2019).

Sementara dari penggeledahan kepada tersangka Rafli, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, diduga sisa hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Prime diduga sebagai alat komunitasi transaksi tersangka.

Kepada penyidik, lanjut Kapolsek, tersangka Rafli mengaku mendapatkan butiran terlarang tersebut dari tersangka M Arifin alias Jamban. Tak lama kemudian, tersangka Jamban berhasil diamankan petugas.

“Dari tersangka M Arifin alias Jamban, kita mengamankan 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi,” katanya.

Saat ini, kedua remaja yang masih pelajar tersebut harus mendekam di sel jeruji Polsek Jogoroto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih terus melakukan pengembangan, guna membongkar jaringan dan pemasok barang terlarang tersebut pada mereka,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait